Ini Kategori Rumah yang Berhak Dapat Pembebasan PBB
Alsadad Rudi
Kompas.com - 16/02/2016, 07:08 WIB
Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.