Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya
Jessi Carina
Kompas.com - 11/03/2016, 07:11 WIB
"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," kata Hakim Ketua Sutardjo.