Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa Jokowi-Djan Faridz Lakukan Pertemuan Empat Mata?

Kompas.com - 22/07/2013, 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7/2013) pagi. Namun, Djan sama sekali tak membawa deputi Kementerian Perumahan Rakyat bersamanya.

Pantauan Kompas.com, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar satu setengah jam. Usai pertemuan, Djan tidak bersedia berkomentar saat ditanya sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Priamanaya Djan Internasional, perusahaan milik Djan Faridz.

"Jangan saya, tidak, tidak, tanya Pak Gubernur saja," ujar Djan sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, Jokowi yang ditanyakan perihal masalah tersebut pun menampiknya. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah membicarakan kerja sama Pemprov DKI dan Kemenpera RI dalam hal pembangunan rumah susun sewa sederhana di dua titik, yakni di Pasar Minggu dan Pasar Rumput Jakarta.

"Ndak, wong cuma masalah pembangunan rusunawa Pasar Rumput sama Pasar Minggu kok," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang timbul antara PT Priamanaya Djan Internasional (dahulu dimiliki oleh menteri perumahan, Djan Faridz) melawan PD Pasar Jaya, dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit belum mencapai 95 persen, maka perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun tahun 2008.

Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, meminta BPKP melakukan audit. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT Priamanaya Djan Indonesia ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan. Padahal, tidak ada kewenangan PT Priamanaya untuk melakukan penyewaan. Karena dengan adanya penyewaan, akan membuat target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai, sehingga dapat saja PT Priamanaya berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, maka PT Priamanaya mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan Provinsi DKI dari kerugian. Kini, kedua belah pihak sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com