JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Timur berinisial AW (16) menjadi korban pencabulan setelah mengikuti pesta ulang tahun temannya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (20/7/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua orang pelaku, yakni RA (17) dan FI (21), mengaku mencabuli anak baru gede (ABG) tersebut di sebuah bale-bale dekat lapangan basket dekat lokasi pesta. RA menuturkan, awalnya ia hendak mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil motor milik ayahnya, yang digunakan adiknya di pesta ulang tahun itu. Sesampainya di lokasi, RA melihat korban dan teman-temannya sudah ramai berkumpul.
"Saya mau ambil motor di adik saya soalnya bapak saya mau dagang kelapa, mau pakai motor. Di sana saya lihat pada minum semua. Adik saya cuma ngerokok doang," kata RA di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (22/7/2013).
RA mengaku melihat korban dan teman-temannya meminum minuman ginseng yang dicampur dengan sebuah pil. RA dan korban tidak saling kenal, tetapi tinggal dalam satu lingkungan kompleks perumahan yang sama.
Setelah itu, peserta pesta yang "nongkrong" di lapangan basket itu pergi satu per satu. RA hanya melihat korban yang sudah dalam keadaan mabuk. "Dia ke kamar mandi terus muntah-muntah," kata RA.
Kepada korban, RA menanyakan apakah korban akan pulang dan akan menumpang kendaraan apa. Korban menjawab menolak untuk pulang. Setelah itu, kata RA, korban tiba-tiba memeluk dirinya dari belakang. "Saya bilang, 'Ngapain lu?'," ujar RA.
Ia kembali menanyakan kepada korban apakah ingin pulang untuk tidur atau diantarkan. Korban menjawab memilih tidur. Pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah bale-bale dekat lapangan basket itu.
Sesampainya di sana, korban tertidur di pangkuan pelaku. Saat itu, muncul niat bejat RA untuk melakukan tindak asusila terhadap korban. RA meraba-raba korban, tetapi ia urung melakukan hal lain karena korban sedang datang bulan.
Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk mencarikan air hangat dan membeli roti. Sekembalinya, RA terkejut karena melihat FI, yang juga ikut "nongkrong" dalam pesta itu, sudah berada di bale-bale bersama korban. Menurutnya, FI turut melakukan tindak asusila kepada korban.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, kedua pelaku sama-sama melakukan pelecehan terhadap korban meskipun keduanya tak melakukan hubungan intim dengan korban. Kedua pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Metro Pulogadung yang sedang melakukan patroli menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri di lokasi. "Korban sadarkan diri setelah di RS Polri Kramatjati. Sebelumnya sempat dibawa ke RS Persahabatan, tetapi dirujuk ke RS Polri," ujar Didik.
Setelah korban sadar, polisi menanyakan identitas dan kejadian apa yang menimpa korban. Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian memburu dua pelaku dan membawa mereka pada Minggu (21/7/2013).
Keluarga korban merasa terpukul, dan korban mengalami trauma atas kejadian tersebut. Para pelaku diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.