"Tahun ini, hanya satu orang yang alpa, dan tahun lalu sekitar 10 orang yang alpa. Jadi, disiplin PNS DKI semakin meningkat," kata Slamet di Balaikota Jakarta, Senin (12/8/2013).
Berdasarkan data dari BKD DKI Jakarta, dari total pegawai 73.289, yang tercatat sakit sebanyak 98 pegawai, 57 pegawai izin, 688 pegawai cuti, dan satu orang alpa. Sementara sebanyak 36.802 PNS lainnya masih libur, seperti guru serta PNS yang shift malam, seperti petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, dan petugas rumah sakit.
Sementara pada tahun 2012, pada hari pertama kerja pascacuti bersama libur hari raya Idul Fitri, sebanyak 80 pegawai tidak masuk karena sakit, 165 pegawai izin, 938 pegawai cuti, dan 10 orang tidak masuk tanpa keterangan atau alpa.
Slamet melanjutkan, para PNS yang mengambil cuti merupakan staf. Sebab, para PNS DKI yang berpangkat eselon II dan eselon III dilarang menambah cuti Lebaran.
"Yang tidak boleh cuti itu PNS eselon II dan eselon III. Mereka tidak boleh ambil cuti yang menyambung. Kalau setelah seminggu atau sebulan berikutnya, boleh cuti," ujarnya.
Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu juga ada pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian TKD.
Untuk pegawai yang membandel, juga akan diberikan teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut, kata dia, akan berdampak pada pengembangan kariernya, misalnya promosi jabatannya yang tertunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.