"Undang-undang tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 30 Juli 2014," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).
Oleh karena itu, lanjut Sambodo, kepolisian tetap menggunakan UU lama Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hanya, dalam UU tersebut, restorative justice dan diversi belum diatur di dalamnya. Dengan demikian, kasus kecelakaan yang melibatkan Dul tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
Meski demikian, Sambodo menyatakan, perlakuan khusus terhadap Dul sebagai anak di bawah umur pada proses hukumnya tetap berlaku di dalam sistem peradilannya. Selain itu, Dul juga dimungkinkan menjalani setengah masa hukuman orang dewasa.
"Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi, pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, pemeriksaan tidak boleh memakai baju seragam, bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ujar Sambodo menjelaskan.
Dul yang masih berusia 13 tahun itu diketahui terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45. Polisi menyatakan, dari olah TKP, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, masuk di jalur berlawanan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Putra Ahmad Dhani itu mengalami patah tulang kaki dan masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.