Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Dul Belum Bisa di Luar Persidangan

Kompas.com - 10/09/2013, 14:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyatakan tidak dapat menggunakan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan pada kasus Dul. Sebab, UU Pasal 108 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan hal tersebut berlaku pada 30 Juli 2014.

"Undang-undang tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 30 Juli 2014," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).

Oleh karena itu, lanjut Sambodo, kepolisian tetap menggunakan UU lama Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hanya, dalam UU tersebut, restorative justice dan diversi belum diatur di dalamnya. Dengan demikian, kasus kecelakaan yang melibatkan Dul tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

Meski demikian, Sambodo menyatakan, perlakuan khusus terhadap Dul sebagai anak di bawah umur pada proses hukumnya tetap berlaku di dalam sistem peradilannya. Selain itu, Dul juga dimungkinkan menjalani setengah masa hukuman orang dewasa.

"Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi, pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, pemeriksaan tidak boleh memakai baju seragam, bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ujar Sambodo menjelaskan.

Dul yang masih berusia 13 tahun itu diketahui terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45. Polisi menyatakan, dari olah TKP, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, masuk di jalur berlawanan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Putra Ahmad Dhani itu mengalami patah tulang kaki dan masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com