JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat membebaskan 18 orang dari 19 anggota kelompok Hercules, Senin (16/9/2013). Mereka sebelumnya ditangkap karena diduga terkait penyiksaan dan penyekapan terhadap H (47), seorang wanita pedagang kopi asongan yang diperas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Belasan orang tersebut juga tidak terlibat dalam pemerasan terhadap para pedagang asongan lain di jalan tol Jakarta-Tangerang, tak jauh dari pintu tol Kebon Jeruk 2, Jakarta Barat. "Setelah diperiksa, ternyata mereka tidak terlibat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengky Hariyadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin siang.
Pada Minggu (15/9/2013) kemarin, polisi menangkap 19 orang terkait penyekapan dan penyiksaan terhadap H serta pemerasan terhadap para pedagang asongan. Dari hasil pemeriksaan 19 orang tersebut, kata Hengky, hanya satu yang terbukti menyekap dan menyiksa H, yaitu Fr. Saat ini Fr masih ditahan, sedangkan 18 orang lain tidak terlibat. Untuk dugaan pemerasan terhadap pedagang asongan, tidak ada yang terlibat sama sekali. "Namun, kita akan tetap monitor mereka," kata Hengky.
Selain Fr, lanjut Hengky, ada dua orang pelaku lain yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap H, yaitu Sd dan Hn. Namun, keduanya saat ini masih buron.
"Sd pernah terlibat tindak pidana sebelumnya untuk penculikan anak di bawah umur terkait utang piutang dan kepemilikan senjata api," kata Hengky.
H disekap dan disiksa sejak Jumat (13/9/2013) sore, tetapi berhasil membebaskan diri pada Minggu (15/9/2013) pagi. H disekap dan disiksa di sebuah bedeng di dekat jalan tol Jakarta-Tangerang, tak jauh dari pintu tol Kebon Jeruk 2 di samping Apartemen Kedoya Elok. Ia disiksa karena tidak mau membayar uang sebesar Rp 100.000 kepada orang yang memerasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.