Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tak Berani Cabut Izin Mal Pra-moratorium

Kompas.com - 18/09/2013, 20:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Pemprov DKI Jakarta tak bisa membatalkan izin pembangunan mal yang telah diberikan sebelum moratorium ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu.

Menurut dia, apabila DKI mencabut izin pembangunan mal, itu akan menyeret Pemprov DKI ke ranah hukum. "Tidak bisa ditarik lagi. Nanti kita bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ia mengakui, cukup banyak izin pembangunan mal yang diterbitkan sebelum moratorium tersebut diberlakukan. Namun, Basuki tidak ingat persis berapa jumlah bangunan mal tersebut.

Kendati demikian, ia menginginkan, pengusaha maupun pengembang tidak lagi membangun mal di jantung Ibu Kota, tetapi dibangun di kawasan Jakarta Timur maupun Marunda, Jakarta Utara.

Sebab, kedua kawasan tersebut masih kosong dan belum terlalu padat. Pemberlakuan kembali wacana moratorium mal ini karena Pemprov DKI menganggap keberadaan mal akan menambah simpul titik kemacetan di Jakarta.

Sementara bangunan mal yang telah memiliki izin harus memenuhi syarat dapat dilintasi dengan angkutan umum. "Itu syarat utama yang harus dipenuhi pengembang, baik yang sudah punya izin maupun yang mengajukan izin pembangunan," ujar dia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, moratorium pembangunan pusat perbelanjaan atau mal sudah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DKI pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun, hingga saat ini, moratorium tersebut belum dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK) gubernur agar dapat lebih mengikat penerapan moratorium tersebut.

"Sekarang masih dalam pertimbangan," kata Yani sapaan akrabnya.

Wacana moratorium yang telah digagas semasa kepemimpinan Gubernur DKI Fauzi Bowo akan dihidupkan kembali oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Moratorium yang diterbitkan pada 12 Oktober 2011 memerintahkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kepala Dinas Tata Ruang DKI dan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melaksanakan moratorium pusat perbelanjaan hingga tahun 2012.

Mereka diinstruksikan untuk tidak memproses permohonan izin properti untuk penggunaan lahan menjadi pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal sebagai tindak lanjut perlaksanaan program moratorium.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pada masa kepemimpinan terdahulu, moratorium itu masih wacana, kemudian Jokowi memintanya untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Gamal mengatakan, Dinas Tata Ruang diminta mengkaji ulang efek negatif atau positif moratorium mal itu. Jika kajian yang baru dimulai pada September 2013 itu selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Jokowi.

Jokowi kemudian akan mengambil keputusan atas masalah ini. Nantinya moratorium itu akan direalisasikan dengan surat keputusan peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com