Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba dari Malaysia Bisa Masuk Lapas, Wakapolda Heran

Kompas.com - 24/09/2013, 16:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan pengedaran narkoba makin menggurita. Bahkan, lembaga pemasyarakatan (lapas) pun dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Temuan terbaru, ada pasokan narkoba dari Malaysia ke lapas, kemudian disuplai ke sejumlah tempat hiburan malam.

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Sudjarno pun dibuat terheran-heran. Ia mengaku tak habis pikir kenapa ada pasokan narkoba dari Malaysia yang bisa masuk ke lapas. Yang lebih parah lagi, pasokan narkoba itu kemudian diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.

"Saya enggak tahu komunikasinya (antara bandar di Malaysia dan napi yang terlibat sindikat) gimana, pakai telepati mungkin," ujar Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013).

Seperti diberitakan, polisi mengungkap sindikat pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam yang dikendalikan dari dalam lapas. Dari tiga lapas yang telah diidentifikasi, dua lapas terdapat di wilayah DKI Jakarta, yaitu Lapas Cipinang dan Lapas Salemba, serta satu lapas di Jawa Tengah, yaitu Lapas Pekalongan.

Sudjarno mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk menangkap AGU, bos besar dari Malaysia yang memasok narkoba ke tiga orang napi, yaitu DN di Lapas Cipinang, VR di Lapas Salemba, dan ASG di Lapas Pekalongan.

Sejauh ini, kata Jarno, di luar tersangka yang ada di Malaysia dan tiga orang napi tersebut, pihaknya telah menahan 13 orang. Sebanyak 12 orang telah ditahan di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya dan satu lagi masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, akibat mengalami luka tembak.

"Mereka ini harus dihukum berat. Itu yang tertembak karena dia loncat, makanya cuma kena di paha," ujar Jarno.

Dari para tersangka, polisi mengamankan 150 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi, dan 138 gram sabu. Apabila dikonversi ke dalam nilai mata uang, maka seluruh barang bukti tersebut bernilai total Rp 60,5 miliar dan ada sekitar 187.650 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com