Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Basuki Hadang Mobil Murah

Kompas.com - 25/09/2013, 20:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempunyai jurus jitu mengantisipasi kehadiran mobil murah di Ibu Kota. 

"Kejar pajaknya. Semua pembeli mobil murah akan kami kejar untuk membayar pajaknya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI akan meminta Kementerian Keuangan untuk memasukkan syarat pajak penghasilan dalam setiap pembelian mobil, terutama mobil murah. Setiap orang yang mampu membeli mobil seharga Rp 100 juta, atau berarti berpenghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 20 persen dari pajak penghasilannya.

Kebijakan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan itu menyebutkan, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15 persen. Kemudian penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai pajak 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai pajak hingga 30 persen.

Sementara itu dari setiap pajak yang dibayarkan tersebut, Pemprov DKI memperoleh komisi 20 persen yang masuk ke dalam kas pendapatan daerah. "Kan, lumayan buat beli bus gratis. Yang jelas dari Rp 30 juta yang sudah dibayar, kami dapat 20 persen. Artinya, Rp 6 juta masuk kantong kas pemda," ujarnya.

Pemprov DKI pun akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli mobil. Apabila pembeli mobil tidak memiliki NPWP,  pihak Dirjen Pajak akan menerbitkan kartu nomor wajib pajak agar pembeli mobil itu dikenai pajak, misalnya 30 persen.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kemudian mengalkulasi penghasilan warga pembeli mobil murah. Apabila masyarakat dapat membeli mobil seharga Rp 100 juta, Basuki berasumsi, penghasilan per tahun warga itu di atas Rp 100 juta, dengan perkiraan kebutuhan hidup sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) mereka, sekitar Rp 2 juta per bulan.

Dengan itu, apabila ada 10.000  orang yang membeli mobil, dan pajak yang dikenakan adalah
Rp 30 juta dari penghasilan Rp 100 juta per tahun, artinya pemerintah mendapatkan pendapatan negara sebesar Rp 60 miliar.

"Jadi begini, Pak Gubernur sudah bilang, kita tidak akan menaikkan macam-macam sebelum transportasi umum nyaman dan banyak. Cuma kasus mobil murah ini, transportasi umumnya belum datang, dia datang duluan. Ya sudah kita sikat dengan pajak gitu," tutur Basuki.

Selain akan terus mengejar pajak mobil murah, Basuki mengatakan, Pemprov DKI akan berupaya mematangkan sistem electronic road pricing (ERP), dengan tarif yang tinggi. Alternatif berikutnya, jangan sampai para pemilik mobil murah itu tidak memiliki garasi di rumahnya.

Akibatnya, mobil mereka terparkir di pinggir jalan raya. Apabila hal itu terjadi, Basuki menjamin pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut pentil ban mobil tersebut.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com