JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Benget Situmorang alias Mpus, pelaku mutilasi istri, yang kemudian membuang potongan tubuh korbannya di Tol Cikampek, batal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
"Benget sedianya menjalani sidang hari ini, namun kami mendapat surat dari rutan bahwa terdakwa Benget sakit," kata Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
Ibnu menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita Benget. Namun, berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Benget mengeluh sakit di bagian dada dan paru.
"Temannya bilang, kalau Benget selama di tahanan mengeluh dada dan paru-parunya sakit. Mungkin selama di tahanan dia (Benget) tidur di lantai atau makannya enggak teratur," kata kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
Majelis Hakim Pandu Budiono, meminta agar jaksa segera menghadirkan Benget untuk menjalani sidang Vonis. Mengingat masa tahanan Benget yang akan segera habis. "Tahanan habis 11 Oktober 2013. Maka setidak-tidaknya Senin 30 September 2013 pukul 10.00 pagi, vonis harus sudah bisa dibacakan. Kami harap bantuan Jaksa dan pengacaranya," kata Pandu Budiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
Benget Situmorang merupakan tersangka kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).
Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati.
Sedangkan pembantunya, Tini, telah divonis 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis siang tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.