Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sesuai Peruntukan, Dua Mobil Odong-odong Disita Polisi

Kompas.com - 28/09/2013, 17:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno,
Ummi Hadyah Saleh

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit mobil odong-odong ditangkap dan dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengoperasian mobil yang telah dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Dua unit mobil pengangkut orang itu sudah diubah bentuknya, yakni dengan membuka atap mobil serta menambah kapasitas muatan tempat duduk. Dua unit odong-odong yang ditahan itu adalah Toyota Kijang tahun 1980 dengan nomor polisi B 7414 LN dan Toyota Kijang tahun 1984 nomor B 1445 YL.

Kedua kendaraan tersebut ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu pukul 10.30. Saat ini kedua mobil odong-odong itu masih berada di Ditlantas Pancoran. Dua pengemudi mobil, yakni Jun dan Har, sempat dibawa polisi, tetapi kemudian dilepaskan kembali.

"Kendaraan tersebut ditangkap karena telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong. Ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).

Ia mengatakan, perubahan bentuk dan fungsi mobil itu membuat kondisi mobil tersebut tidak layak dan berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, mobil odong-odong tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).

Karena telah diubah bentuknya dari minibus menjadi odong-odong, dua mobil itu masing-masing dapat menampung 20 penumpang. Sebelum diubah, mobil ini hanya dapat mengangkut sekitar delapan orang penumpang. Seluruh interior mobil ini telah diganti, mulai dari kursi hingga badan mobil yang mempunyai empat pintu di kiri dan kanan. Kursi mobil diubah menjadi lima baris kursi. Kursi ini berbentuk memanjang sehingga dapat mengangkut penumpang lebih banyak.

Hindarsono menyebutkan, penggunaan mobil modifikasi menjadi odong-odong itu melanggar  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  khususnya Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pengemudinya dijerat Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a karena membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK dan STCK. Pengoperasian odong-odong juga melanggar Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com