JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah penetapan tersangka Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS, dua kepala suku dinas di Jakarta juga dijadikan tersangka oleh aparat kejaksaan. Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Kasudin Kominfomas) Jakarta Selatan berinisial YI dan Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat berinisial RB ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik proses hukum terhadap pejabat-pejabat Pemprov DKI yang dijerat dalam kasus pengadaan kamera closed-circuit television (CCTV) di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu.
"Saya kira itu bagus, kita tidak bisa tutup-tutupi, kan, supaya orang tidak melakukan lagilah. Saya juga pusing tiap hari urusannya banyak," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Dia mengatakan, Pemprov DKI akan tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Hanya, selama penyidikan hingga persidangan dimulai, jabatan dua PNS itu akan dicopot. Basuki pun telah menginstruksikan Kepala Diskominfomas DKI Sugiyanta untuk segera mengambil tindakan terhadap dua pejabat tersebut. Banyak terungkapnya kasus korupsi di tubuh Pemprov DKI membuat Basuki lebih teliti dalam membaca setiap laporan yang masuk kepadanya.
"Setiap hari mesti baca laporan kronologi. Jadi, memang mesti pelan-pelan kita selesaikan langsung," kata Basuki.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan kamera CCTV di Monas. Tiga tersangka itu adalah Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan rekanan Kominfomas, yakni PT HMK. Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010.
Ketiga tersangka tersebut adalah YI sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, RB sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, dan seorang tersangka dari PT HMK. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan RB ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.