Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.720 Bangunan di Jakarta Utara Langgar Aturan

Kompas.com - 24/10/2013, 07:32 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

Sumber KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com —Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara mencatat 1.720 bangunan melanggar peraturan sejak Januari hingga 16 Oktober 2013. Sebanyak 1.281 bangunan atau 74,4 persen di antaranya adalah rumah tinggal yang sebagian besar tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara Bambang Sudjimanto, Rabu (23/10/2013), mengatakan, pelanggaran bangunan rumah tinggal sebagian besar karena tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun non-rumah tinggal, selain 206 bangunan tidak memiliki IMB, 233 bangunan tidak sesuai izin.

Pelanggaran izin antara lain jumlah lantai yang tak sesuai, perkantoran dijadikan toko atau gudang, atau rumah ibadah untuk perkantoran. Bambang menambahkan, 165 bangunan dari 1.720 bangunan yang dinilai melanggar telah dibongkar, yakni 107 bangunan oleh petugas di tingkat kecamatan dan 58 bangunan oleh petugas di tingkat kota.

"Sebagian pemilik bangunan yang dinilai melanggar diminta untuk melengkapi syarat. Sampai periode yang sama, ada 25 bangunan yang akhirnya dapat izin, 21 rumah tinggal, dan 4 non-rumah tinggal," jelas Bambang.

Sejumlah warga mengeluhkan panjangnya prosedur pengurusan IMB. Namun, Bambang menampiknya. Menurut Bambang, proses pengurusan IMB berlarut karena pemohon tak melengkapi syarat, seperti kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang habis masa berlakunya, bangunan berdiri di lahan sengketa, habis masa hak gunanya.

Upaya melengkapi persyaratan menjadi lama karena melibatkan instansi lain, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com