Ketika diperiksa penyidik, FP tidak menyebutkan adanya pemaksaan dalam pembuatan video tersebut. FP lebih mengisahkan tentang kronologis kejadian dan apa saja yang mereka lakukan di dalam video berdurasi sekitar lima menit itu.
"FP mengisahkan apa adanya, tidak ada pembicaraan pemaksaan. Yang diceritakan kronologis dan bagaimana prosesnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/10/2013).
Sementara dalam keterangannya kepada penyidik, AE mengaku dipaksa melakukan perbuatan asusila yang dilakukan di dalam kelas.
"AE mengatakan dirinya dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Ini tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya," kata dia.
Selanjutnya, polisi akan memanggil lagi 10 orang pelajar SMP 4 yang telah diperiksa sebagai saksi. Nantinya, mereka akan dipertemukan dengan dua pemeran video untuk mengonfirmasi pernyataan dari AE dan juga FP.
"Akan dikonfrontir terkait keterngan AE dan FP," pungkas Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.