JAKARTA, KOMPAS.com -- Polsek Metro Penjaringan meringkus seorang bandar narkoba bernama Romli. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Eka (19), seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap di Jalan Rawa Bebek, RT 01/14, Penjaringan pada Rabu (30/10/2013) dini hari.
Dari hasil penggeledahan terhadap Eka, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,46 gram disimpan dalam saku celananya. “Rencananya tersangka mengonsumsi sabu itu di rumah temannya,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Rabu (30/10/2013).
Eka yang merupakan warga Ciomas, Bogor, mengaku membeli narkoba sebesar Rp 200.000 dari Romli di daerah Kertajaya, Penjaringan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran.
Romli diringkus di rumahnya, di Jalan Kertajaya IV, RT09/14, Penjaringan, beberapa jam setelah Eka ditangkap. Dari saku celananya disita tiga paket kecil sabu sebanyak 1,03 gram. Romli mengaku sering melakukan transaksi dengan para konsumennya termasuk Eka di Royal Penjaringan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,39 gram sabu senilai Rp 1,8 juta. Akibat perbuatannya, polisi menjerat Eka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun.
Sedangkan Romli dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Sampai saat ini, Polsek Metro Penjaringan masih terus melakukan pengembangan, penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok besar dan jaringan narkoba dari kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.