Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Penetapan UMP DKI, Perwakilan Buruh Diancam

Kompas.com - 31/10/2013, 13:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014, yang seharusnya berlangsung pada Rabu (30/10/2013) kemarin, dibatalkan. Hal ini terjadi karena hanya ada seorang perwakilan unsur buruh yang menghadiri rapat. Padahal, harus ada empat perwakilan buruh di Dewan Pengupahan agar rapat kuorum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Hadi Broto mengungkapkan, satu-satunya perwakilan buruh yang hadir kemarin, Dedi Hartono, sempat menunjukkan pesan singkat dari keenam rekannya yang memilih untuk tidak hadir.

"Dia menunjukkan SMS dari teman-temannya ke saya, kok malah diancam seperti itu ya," kata Hadi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Kemarin, Dedi tidak menjelaskan alasan rekan lainnya sesama buruh yang tidak menghadiri rapat Dewan Pengupahan terkait penentuan UMP DKI 2014. Namun, dari isi pesan yang ditunjukkan, Dedi disebut pengkhianat karena menghadiri rapat penetapan UMP tersebut.

Hadi kemudian menilai adanya konflik horizontal di antara tujuh perwakilan unsur buruh di dalam Dewan Pengupahan. Sebab, buruh yang berada di dalam Dewan Pengupahan berasal dari asosiasi dan federasi yang berbeda.

Ia sangat menyayangkan konflik tersebut karena berhubungan dengan nasib UMP yang dapat membuat buruh kembali terlantar. "Komandan mereka beda, ada yang Said Iqbal ada yang Andi Gani. Dia kan hanya memerankan dari kebijakan pimpinan," kata Hadi.

Rencananya, sidang penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan akan dilaksanakan di Balaikota Jakarta pada Kamis sore ini pukul 15.00 WIB. Dewan Pengupahan rencananya akan menetapkan bahwa besaran UMP DKI 2014 tidak akan jauh dari besaran angka kebutuhan hidup kayak (KHL) yang telah ditetapkan pada pekan lalu, yaitu sebesar Rp 2.299.860. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL. Setelah UMP ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi itu akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, surat keputusan gubernur akan diterbitkan sebagai payung hukum UMP 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com