JAKARTA, KOMPAS.com — 
Anggota Brigade Mobil Kelapa Dua Mabes Polri, Brigadir Satu WA, terancam hukuman penjara 15 tahun setelah menembak mati Bachrudin (35), petugas satpam Ruko Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) pukul 18.30.

”Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia dituduh membunuh subsider menganiaya hingga menyebabkan kematian orang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Rabu.

Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal M Rum mengatakan, Briptu WA sudah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat. ”Peristiwa itu tidak ia (WA) kehendaki,” kata Rum. Karena itu, setelah penembakan terjadi, WA langsung menghadap atasannya dan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Cengkareng Komisaris Mohammad Iqbal, menjelang kejadian, Bachrudin sedang duduk santai di pos 3 di Ruko Galaxy Nomor 30-31 Blok L Kompleks 1.000 Ruko, Cengkareng. Tak berapa lama, WA muncul dan menyuruh korban memberi hormat kepadanya. Bachrudin menolak, WA naik pitam dan menembaknya.

”Ia menembak dada kiri Bahrudin. Korban ditembak dalam jarak dekat dari depan. Jenis senjata apinya revolver kaliber 38,” ungkap Iqbal.

Bachrudin roboh dan tewas. Jenazahnya dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk diotopsi.

Lorens (22), petugas satpam rekan korban yang pada malam kejadian juga bertugas, mengatakan, pelaku memang sering datang ke ruko untuk mabuk.

Baik Iqbal maupun Fadil mengatakan, tersangka sering ke ruko tersebut karena rumah tersangka dekat lokasi kejadian. Tersangka tinggal di Jalan Permata Ujung RT 006 RW 015, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Wisnu, tetangga tersangka, kepada wartawan mengatakan, tersangka dikenal berperilaku tidak sopan. ”Kalau naik sepeda motor King (sepeda motor Yamaha RX King milik WA) sering digeber-geber. Tetangga tidak senang kelakuannya,” ucap Wisnu. Menurut dia, WA sudah tiga tahun tinggal di situ.

Bachrudin dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, kemarin. Kakak kandung korban, Bachruji, mengharapkan polisi bersikap adil.

Lalai

Polda Metro Jaya menyatakan, WA lalai menggunakan senjata api. Tersangka bermaksud ingin menakuti Bachrudin dengan senjata revolver miliknya. Namun, ketika ia menarik pelatuk, sebuah timah panas terlontar dan menembus dada Bachrudin. Pria itu pun tewas seketika.

”Silinder pistol tersebut terisi tiga buah peluru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu. Ia mengatakan, tersangka menjadi koordinator satpam di tempat itu tanpa diketahui kesatuannya. ”Dia telah bekerja di tempat itu sejak tahun 2009. Dia diupah Rp 300.000 per bulan,” kata Rikwanto.

Namun, pengelola Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Kepala Administrasi PT Titu Harmoni, Wike Widya, menegaskan, WA bukan kepala keamanan kompleks ruko. Dia bukan chief security.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kasus anggota Brimob menembak petugas satpam hingga tewas diyakini sebagai efek penguasaan senjata yang minim tanggung jawab. ”Hebatnya efek senjata, tanpa harus disertai motif, orang yang punya senjata bisa terdorong untuk memakai senjata itu,” kata Reza.

Di sisi lain, Reza juga menyoroti kemungkinan tingginya tekanan psikologis yang dialami aparat penegak hukum. Diduga banyak aparat penegak hukum yang malu mengaku takut, hina mengaku letih, aib mengaku sakit. Kerapuhan psikologis pada satu sisi bersimbiosis dengan efek senjata.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, anggota polisi seharusnya hanya wajib bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat. ”Ini bukti lemahnya perhatian para pemimpin terhadap bawahannya. Akibatnya, banyak personel polisi yang mencari penghasilan tambahan di luar jam dinas. (NEL/WIN/FLO/FER)