Selain Sakur, Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, penyidik juga menangkap seorang rekannya bernama Acep. Keduanya diduga secara bersama-sama mengedarkan materai palsu.
"Pelaku mengedarkan materai palsu dengan cara menjual, atau menawarkan, atau mempunyai persediaan untuk dijual seolah-olah materai itu asli," kata Arief di Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2013).
Arief mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Sakur mengaku bahwa ia telah menjual materai palsu sejak dua tahun terakhir. Hal ini berawal ketika Sakur menjadi pegawai Kecamatan Ciseeng yang mengetik akta jual beli (AJB).
Arief menambahkan, proses pengurusan AJB membutuhkan minimal delapan lembar materai senilai Rp 6.000. Oleh tersangka, materai palsu tersebut dijual seharga Rp 2.000. "Sehingga dapat dilihat berapa kerugiannya. Belum lagi, sebenarnya pelaku telah bekerja di sana sebelum tahun 2011," katanya.
Akibat ulah tersangka, Arief mengatakan, semua akta jual beli yang diurus warga kepada tersangka cacat hukum. Pasalnya, akta itu tidak dilengkapi dengan materai asli. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 lembar ukuran besar materai pecahan Rp 6.000, di mana untuk setiap lembarnya terdapat 50 lembar materai.
Selain itu, penyidik menyita sebuah ponsel merek BlackBerry dan Nokia. "Secara kasatmata, pasti ada perbedaan. Tapi kami akan melakukan uji forensik untuk memeriksa keaslian materai tersebut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.