Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Parkir Liar, dari Cabut Pentil, Pelat Nomor, hingga Blokir STNK

Kompas.com - 15/11/2013, 18:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus mengebut penegakan peraturan penertiban parkir liar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mendukung segala upaya dalam menanggulangi parkir liar di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar di hampir seluruh jalan di Jakarta ditengarai sebagai penyebab kemacetan Ibu Kota.

Basuki pun memiliki segala trik yang dilakukan agar pengendara kendaraan bermotor jera untuk memarkirkan kendaraan mereka sembarang tempat. "Nah, ternyata cabut pentil tidak efektif karena orang dengan mudah mengganti dengan yang baru," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Apabila dirasa kebijakan itu terus tidak efektif, maka trik lainnya pun dijalankan. Kebijakan apa yang dimaksud? Kebijakan itu adalah cabut pelat nomor polisi kendaraan.

Basuki menjelaskan maksud dari penerapan cabut pelat nomor adalah agar para pengendara mau datang ke kantor polisi dan langsung ditilang. Pasalnya, tidak mungkin para petugas Dishub DKI menunggu pengendara kembali dan ditilang di tempat.

Agar para pengendara mau ke kantor polisi atau Dishub DKI untuk ditilang, maka pentil roda kendaraan dicabut. Ternyata, kata Basuki, tukang parkir liar memiliki trik yang jauh lebih jitu.

Mereka menjual pentil di lokasi-lokasi parkir liar. Atas dasar itu, kemudian kebijakan cabut pelat nomor dijalankan. "Kalau masih enggak jalan dan enggak efektif juga, kami akan blokir STNK anda. Sehingga kendaraan anda, begitu kena razia, tanpa surat, kami akan sita kendaraan anda. Begitu caranya," kata Basuki.

Dengan melihat kondisi di lapangan, kata Basuki, kebijakan cabut pelat nomor merupakan sebuah hal yang merepotkan. Mulai dari waktu, hingga pembukaan pelat yang merepotkan. Oleh karena itu, segala kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap atau push and pull.

"Tapi yang paling tegas ya kita akan blokir STNK sama denda uang langsung tipiring (tindak pidana ringan)," kata Basuki.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penertiban parkir liar dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Setelah dievaluasi, hal tersebut dianggap tidak efektif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kebijakan itu kurang efektif dan memakan waktu cukup lama. Meski begitu, kata dia, penertiban parkir liar terus dilakukan dengan cara mencabut pentil ban.

Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya tidak mendukung pencopotan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebab, pengendara harus melalui jalan raya untuk mengambil kembali TNBK mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan.

Di beberapa tempat, pencabutan pentil tidak membuat jera pengendara. Seperti yang terlihat di depan pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas di Jalan KH Hasyim Ashari, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pencabutan pentil ban ini, kata dia, sudah diikuti daerah lain seperti Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com