Adiguna dijadwalkan diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00. Adapun batas waktu panggilan ini sampai pukul 15.00. Adiguna akan ditanyai seputar perusakan rumah istri keduanya, Vika Dewayani, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto berharap, Adiguna dapat memenuhi panggilan polisi untuk segera dilakukan penyidikan. Bila Adiguna tak juga hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.
"Kita tunggu saja, kalau tak datang tanpa alasan, bisa dijemput paksa," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2013) pagi.
Pekan lalu, kata Rikwanto, pihak Adiguna sudah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan. Pemeriksaan ini sempat tertunda karena Adiguna melayangkan surat keterangan sakit kepada penyidik. Dia meminta pemeriksaan dilaksanakan pada pekan depan (minggu ini).
Ketika ditelusuri, surat tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Rikwanto mengatakan, Adiguna sakit tidak enak badan.
Saat polisi memeriksa saksi yang juga sopir Adiguna, Daryono mengatakan, Adiguna ada di dalam mobil yang menabrak rumah Vika. Dia dalam keadaan mabuk.
Wanita berinisial F dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, polisi belum berhasil menangkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.