Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Miliki Izin, Gudang Baru di Pelabuhan Muara Baru Dibongkar

Kompas.com - 20/11/2013, 16:55 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan seluas 3.000 meter di Jalan Kakap, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar, Rabu (20/11/2013). 

Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas kawasan peruntukan hijau taman (PHT) sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun.

Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) melakukan pembongkaran terhadap bangunan dua tingkat yang mulai dibangun sejak sekitar 7 bulan lalu itu.

Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta Febriana Tambunan menegaskan, keberadaan bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. "Bangunan ini adalah gudang dua lantai, tanpa IMB. Memang di lokasi ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena peruntukannya adalah peruntukan hijau taman (PHT)," ujarnya saat di lokasi, Rabu.

Selama ini, lanjut Febriana, pihak Sudin P2B tingkat Kota Jakarta Utara sudah memberi sanksi, tetapi tidak juga diindahkan oleh pihak pemilik. "Ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Membangun," paparnya.

Sementara itu, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara Bambang Sujimanto mengatakan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespons setiap sanksi administratif yang diberikan.

Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sejak Selasa (10/9/2013) hingga terakhir surat perintah bongkar (SPB) pada Kamis (3/10/2013). Namun, hal itu tetap tidak diindahkan oleh pemilik.

"Pemilik tidak pernah mengindahkan surat peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan ini juga merupakan pelajaran bagi pemilik bangunan lain. Sekiranya, dalam membangun, mereka harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com