Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Sekarang Urus Dokumen Enggak Lama, Mau Bayar Apa Lagi?

Kompas.com - 22/11/2013, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di kantor pelayanan masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.

"Sekarang kan ngurus itu di sana (kelurahan dan kecamatan) satu jam, dua jam, jadi. Mau bayar apa lagi?" kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat(22/11/2013) sore.

Menurut Jokowi, pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen.

Jokowi mendukung pengesahan RUU Administrasi Penduduk tersebut karena dapat memperkuat layanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta menghindari praktik pungutan liar. Ia mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.

"Nanti lihat saja di lapangan. PTSP sudah selesai di kelurahan, di kecamatan, semua rampung praktiknya gimana. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistem lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. UU itu berlaku 1 Januari 2014 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

RUU Administrasi Penduduk dibuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com