Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Jangan Nekat Terobos "Busway"

Kompas.com - 25/11/2013, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini. Jika tidak ingin kena denda, maka jangan berani-berani menerobos busway.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku pada Senin (25/11/2013) ini.

Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula bagi pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, hal itu diberlakukan secara bertahap setelah denda maksimal pelanggar jalur transjakarta berjalan lancar.

"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda maksimal di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.

Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Foto pelanggar

Penindakan juga boleh dilakukan atas partisipasi masyarakat. Caranya, masyarakat mengawasi pelanggar busway lalu memotret si pelanggar berikut nomor kendaraannya. Foto pelanggaran bisa diunggah ke jejaring sosial TMC Polda Metro Jaya.

"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," katanya. (bum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com