Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kalau Tidak Ada Rumah, Tidak Bisa Makan, Lapor Saya!

Kompas.com - 05/12/2013, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar warga pendatang tidak menjadi pengemis di Jakarta. Basuki meminta kepada kaum urban atau siapa pun yang melihat warga yang tak memiliki pekerjaan dan rumah untuk melapor kepada dia.

Basuki menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan pembinaan bagi warga pendatang yang tidak memiliki pekerjaan. Hal itu untuk mencegah keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan gelandangan.

"Kalau tidak ada rumah, tidak bisa makan, lapor saya. Pemprov akan tanggung dulu makan Anda sampai dapat pekerjaan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Pemprov DKI sudah mengeluarkan larangan memberikan uang kepada para pengemis. Namun, sampai saat ini, masih banyak warga pendatang yang mencari uang dengan cara meminta-minta di Jakarta. Pengemis memanfaatkan rasa iba penduduk Ibu Kota sehingga dapat memperoleh uang dengan mudah.

Pekan ini Pemprov DKI telah memulangkan dua orang pengemis asal Subang, Jawa Barat, yakni Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60). Keduanya ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan, dan ditemukan ada uang Rp 25 juta pada tas-tas plastik yang mereka bawa.

Atas temuan itu, panti-panti sosial di Jakarta akan lebih diefektifkan. Basuki berwacana membeli lahan di Cibadak, Sukabumi, dan mendirikan panti sosial di sana. Para PMKS itu akan dibina dan biaya hidup di Cibadak jauh lebih murah dari Jakarta.

"Kalau ada yang bilang di Bandung ada pekerjaan, tapi gajinya kecil, dan mengemis lebih besar dapatnya, itu cuma politik saja dia ngomong seperti itu," kata Basuki.

Basuki menyebutkan, Pemprov DKI berani menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis. Pemberian uang itu termasuk melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 40 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, juga dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berdasarkan Perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada pihak pemberi uang ke pengemis adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com