Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biang Macet, Angkot "Ngetem" Diancam Denda Ratusan Ribu Rupiah

Kompas.com - 26/12/2013, 17:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan sanksi tegas berupa denda maksimal ratusan ribu rupiah untuk angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan atau ngetem di pinggir jalan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah bersurat ke pihak Pengadilan Tinggi untuk berkoordinasi menerapkan sanksi tinggi. 

"Semuanya ini tinggal menunggu waktu saja, kapan pelaksanaannya," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi seusai meninjau pengerjaan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/12/2013). 

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, penerapan sanksi tinggi itu efektif untuk membuat pelanggar lalu lintas menjadi jera. Salah satu kebijakan yang telah terbukti adalah penerapan sanksi tinggi untuk penerobos jalur transjakarta. 

Saat ini, para pengendara kendaraan bermotor roda dua dikenakan denda Rp 300.000, sedangkan untuk pengendara roda empat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Dengan sanksi yang sebesar itu, masyarakat akan berpikir ulang untuk menerobos jalur eksklusif bus-bus besar tersebut. 

"Sekarang orang kalau masuk ke jalur transjakarta sudah berpikir 1.000 kali. Nanti bus kita tinggal masuk ke jalurnya," ujarnya. 

Jokowi mengakui tak jarang ia terkena dampak kemacetan sebagai dampak angkot ngetem.

"Karena itu salah satu yang menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu," kata Jokowi.

Tak hanya angkot, bus-bus sedang, seperti metromini dan kopaja, juga kerap ngetem di pinggir maupun tengah jalan dan mengakibatkan kemacetan yang mengular.

Pengenaan sanksi yang tinggi kepada para pelanggar lalu lintas itu, lanjut dia, akan dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, keberadaan angkot ngetem membahayakan keselamatan manusia, termasuk di persimpangan kereta api. Oleh karena itu, ia berharap pihak Pengadilan Tinggi dapat memutuskan usulan DKI tersebut.

Menurut Pristono, untuk membangun Jakarta, tidak hanya diperlukan infrastruktur, tetapi juga penegakkan hukum sehingga apabila nantinya ketika tidak ada petugas, para pengguna jalan tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa titik angkot ngetem yang menyebabkan kemacetan terjadi di simpang Slipi-Palmerah, Tanah Abang, dan Cililitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com