Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perusahaan Berpotensi Tak Terapkan UMP 2014

Kompas.com - 08/01/2014, 19:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah selesai menggelar sidang pembahasan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hasilnya, dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014, sebanyak 16 perusahaan berpotensi diterima permohonan penangguhan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi, permohonan penangguhan UMP 2014 didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Permohonan penangguhan UMP juga harus melampirkan syarat berupa naskah asli kesepakatan buruh dan manajemen, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi atau laba dua tah un terakhir, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja, dan pemasaran dua tahun terakhir.

"Hasilnya, dari 50 perusahaan yang memohon ditangguhkan UMP, hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, apakah layak diberikan izin penangguhan UMP," ujar Sarman kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2014).

Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kata Sarman, angka penangguhan yang diajukan 16 perusahaan itu berada pada kisaran Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.860. Selanjutnya, Dewan Pengupahan DKI jakarta akan mengadakan kunjungan ke 16 perusahaan tersebut. Kunjungan itu untuk memverifikasi syarat-syarat tersebut dan selanjutnya dibahas serta disahkan.

"Dengan kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan. Dengan begitu, dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan atau tidak," kata dia.

Gubernur Jakarta Joko Widodo telah mengesahkan UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah tersebut naik 6 persen dari UMP DKI 2013, yang sebesar Rp 2.216.243,68. Sesuai peraturan, perusahaan yang belum sanggup memenuhi upah sesuai UMP dapat mengajukan permohonan penangguhan upah kepada gbernur melewati mekanisme Dewan Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com