Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Izin Hercules Dirawat 3 Hari di RS Polri

Kompas.com - 09/01/2014, 15:18 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan kepada Hercules Rozario Marcal untuk mendapatkan perawatan medis di luar Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Izin diberikan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter tentang kondisi Hercules.

Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Prim Haryadi memberikan waktu selama tiga hari untuk Hercules di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Majelis menetapkan memberi izin kepada terdakwa memeriksakan diri lebih lengkap ke RS Polri dengan dana ditanggung oleh keluarga selama tiga hari dimulai pada hari Jumat besok," ujar Prim di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/1/2014).

Prim berharap dengan perawatan selama tiga hari tersebut, Hercules dapat datang di persidangan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2014) pekan depan. Adapun perawatan yang didapatkan oleh Hercules adalah rawat inap.

Sebelumnya, Kasum Supriyadi, dokter umum di Poliklinik Lapas Cipinang yang menangani serta mengeluarkan surat keterangan sakit Hercules, membenarkan bahwa Hercules sedang menderita penyakit jantung koroner, tifus, vertigo, dan hepatitis B. Ia memberikan keterangan tersebut bukan berdasarkan pemeriksaan secara langsung, melainkan hanya dari rekam medis Hercules sebelumnya. Kasum merekomendasikan agar Hercules mendapatkan penanganan kesehatan di luar lapas agar mendapatkan penanganan lebih maksimal karena keterbatasan alat yang dimiliki poliklinik di lapas.

Hercules batal menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2014) lalu. Ia tidak dapat mengikuti persidangan disebabkan sakit. Ia diadili karena kasus tindak pidana perlawanan terhadap polisi di PT Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam surat dakwaan pada sidang, Hercules dituduh memeras sejumlah pihak, salah satunya di Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Bila dulu Hercules diadili karena melawan petugas, kalau sekarang terkait pemerasan terkait dengan ruko yang sama waktu dulu ditangkap. Hercules menjalani masa hukuman terkait kasus melawan tugas selama 4 bulan 27 hari. Namun, baru keluar dari tahanan, dia langsung ditangkap lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com