JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya membekuk seorang pria mucikari yang biasa menyediakan wanita panggilan di bawah umur untuk pria hidung belang. Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pelaku berinisial ED (40) itu ditangkap di sebuah hotel berbintang di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2014).
"Dia ditangkap seusai melakukan transaksi wanita panggilan yang berusia di bawah umur dengan seorang pria di hotel itu," kata Herry, Rabu (22/1/2014). Herry mengatakan, saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan masih diperiksa penyidik.
Polisi meringkus pelaku berdasarkan informasi bahwa ED kerap memperjualbelikan wanita di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ED mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2010. Saat ini ED sudah memiliki lima wanita panggilan, salah satunya masih di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, ED dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang perdagangan perempuan di bawah umur. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.