Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pelapor Sitok Minta Polisi Gunakan Pasal Pemerkosaan

Kompas.com - 22/01/2014, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mahasiswi pelapor Sitok Srengenge meminta polisi menjerat penyair tersebut dengan pasal pemerkosaan atau Pasal 285 KUHP dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap kliennya. Polisi selama ini menjerat Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi berinisial RW tersebut.

Iwan Pangka, pengacara RW, mengatakan, sejak awal ia tidak pernah meminta kepolisian untuk menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada terlapor. "Yang kami minta itu Pasal 285 dan itu harga mati kami," kata Iwan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014) sore.

Iwan menilai sudah ada unsur yang memenuhi pasal pemerkosaan dalam kasus tersebut, yaitu terjadi pemaksaan terhadap korban. Modus yang dilakukan Sitok, kata Iwan, yakni dengan membujuk rayu RW dan juga memberikan alkohol sebelum perbuatan asusila terjadi.

Iwan menyebutkan, selain kepada RW, hal yang sama juga dilakukan terlapor terhadap dua saksi korban lainnya. "Modusnya sama cara SS ini dan ini selalu yang dijebak anak muda yang separuh dari umurnya," ujar Iwan.

Iwan tidak menyebutkan lebih lanjut tentang bentuk pemaksaan tersebut karena menurutnya hal itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Meski demikian, sejauh ini ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut.

Menurut Iwan, polisi bisa memberikan ruang kepada RW untuk diperiksa di tempat yang aman dan nyaman. Hal lainnya, RW juga dapat menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada penyidik, di samping pemeriksaan langsung. Hal itu dapat dilakukan sebab korban kekerasan seksual tentu sulit untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya langsung secara verbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com