"Makin banyak (tim) makin bagus dong," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Menurut Basuki, gaji para anggota tim tersebut sama dengan gaji pejabat eselon II setingkat kepala dinas. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya adalah untuk mengawasi dinas dan langsung melaporkan kepada wakil gubernur dan gubernur.
Anggota TGuP2 dapat melaporkan kepala dinas mana yang kinerjanya tidak baik langsung kepada wakil gubernur dan gubernur. "Kalau deputi kan terlalu banyak acara seremonialnya. Kalau ada tim itu, ada apa-apa, langsung tugaskan ke mereka dan mereka yang langsung memonitor," tutur Basuki.
Namun, jangan sampai ada "permainan" antara kepala dinas dan anggota TGuP2. Apabila sampai ada indikasi kecurangan atau main mata antara kedua belah pihak itu, Basuki kembali mengeluarkan ancaman pecat.
Basuki mengingatkan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR RI. Dalam UU ASN itu, kepala daerah dapat memecat jabatan struktural sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota TGuP2 saat ini terdiri dari enam mantan kepala dinas dan seorang mantan kepala badan yang dilantik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kemarin. Mereka adalah Taufik Yudi Mulyanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan; Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan; Unu Nurdin, mantan Kepala Dinas Kebersihan; dan Kian Kelana, mantan Kepala Dinas Sosial. Kemudian Sugiyanta, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan; Ipih Ruyani, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian; serta Zaenal Mustappa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, ketujuh anggota TGuP2 ini memiliki keistimewaan untuk langsung berhubungan langsung dengan gubernur dan wakil gubernur. Sebab, kepala dinas, asisten, dan pejabat eselon II setingkatnya harus melalui sekda terlebih dahulu sebelum ke gubernur. Tim ini merupakan posisi strategis meski nonstruktural.
"Menjadi anggota tim ini bukan akhir dari segalanya. Mereka masih punya peluang untuk dipromosikan, tapi tidak mungkin kembali ke posisi semula karena tidak etis," kata Made.
Dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pengangkatan TGuP2, mereka memiliki tugas membantu gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun tata cara, mekanisme monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur. Lalu menyusun kriteria, tata cara, dan mekanisme penilaian kinerja SKPD/UKPD pelaksana program unggulan Gubernur. Memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur untuk keberhasilan pelaksanakan program unggulan, menerima dan menindaklanjuti masukan dan saran masyarakat kepada gubernur terkait kegiatan dengan pelaksanaan pembangunan oleh SKPD/UKPD, serta memberikan penilaian kinerja enam bulanan dan tahunan SKPD/UKPD dan melaporkan hasilnya kepada gubernur dan wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.