"Walaupun sedang sakit, beliau langsung didatangkan dari Surabaya," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014) siang.
Menggunakan setelan jaket dan berkacamata hitam, Sukanto tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00. Dia dikawal ketat petugas kepolisian. Terlihat sejumlah peralatan medis, antara lain tabung oksigen, disiagakan untuk menjaga kesehatan saksi kunci itu. Berdasarkan informasi, Sukanto menderita trauma karena diintimidasi.
Sukanto dihadirkan ke ruang sidang karena sudah dua kali tidak bisa hadir. Dua kali pula sidang ditunda. Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menegaskan, sidang pemanggilan saksi kunci kali ketiga ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban. Apabila tidak bisa dihadirkan, maka hakim akan mengambil sikap.
Hingga pukul 14.30 WIB, Sukanto masih memberikan beberapa kesaksiannya atas tindakan premanisme yang diduga dilakukan Hercules dan kelompoknya.
Hercules Rosario Marshal diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disertai pemerasan dan kekerasan terhadap Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi, dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Warga. Hercules ditengarai mengintimidasi kedua korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dengan dalih jasa keamanan atas penjagaan sebidang tanah di kawasan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.