JAKARTA, KOMPAS.com — Tuta Oktavia (53), ibunda Ridwan alias Tompel, menyatakan ikhlas dengan putusan vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap putranya. Tompel divonis setelah terbukti menyiramkan air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013.
Tuta menyatakan, putranya juga sudah mengakui dan pasrah menghadapi proses hukum. "Sudah cukup adil, saya tidak mau banding lagi. Tompel pasrah, dia sudah mengakui perbuatannya," kata Tuta seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/2/2014).
Menurut Tuta, selama menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Rumah Tahanan Cipinang, putranya mengalami banyak perubahan sikap. Ia mengajari anaknya untuk mandiri dengan cara berjualan kue lapis dan keripik balado di dalam rutan. Para tahanan di sana banyak yang membeli makanan yang dijual Tompel. "Di dalam laris manis, banyak yang beli," ujar Tuta.
Selain berjualan makanan, Tompel juga mendapat bimbingan bekerja di koperasi. Dari hasil bekerja di koperasi di dalam rutan, Tompel bisa mendapatkan Rp 100.000 per minggu. "Makanya, di sini bukan di penjara, tapi di pesantren karena jauh banget perubahannya (Tompel)," ujar Tuta.
Tompel mengaku lega atas vonis tersebut. Tompel menyatakan tidak berpikir untuk mengajukan banding tersebut. Ia menyatakan ingin melanjutkan sekolah yang tertunda karena proses hukum yang harus dijalaninya. "Saya ambil hikmahnya, masih ingin sekolah dan nanti kuliah, mau ambil teknik mesin," ujar Tompel.
Tompel sudah meminta maaf langsung kepada enam korban yang menjadi saksi dalam sidang itu. Namun, ia belum meminta maaf secara langsung kepada tujuh korban lain.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan Tompel terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Vonis yang diputuskan hakim dalam kasus Tompel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman tiga tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.