"Lurah, camat, dan wali kota yang bekerja dengan baik, dihitung nilainya. Jika dianggap telah dapat bekerja dengan baik, maka diberi penghargaan. Kalau tidak mampu menertibkan PKL di wilayahnya, maka mereka bisa diberi sanksi, seperti pencopotan," kata Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2014).
Nirwono mengatakan, PKL yang menduduki trotoar dan badan jalan tersebar di hampir semua tempat di Jakarta. Karena itu, seluruh jajaran pamong praja tersebut wajib mengetahui titik-titik tersebut di wilayahnya masing-masing. Setelah itu, lanjut Nirwono, lurah, camat, dan wali kota diberi batas waktu selama satu bulan untuk segera menertibkan kawasan trotoar dan badan jalan di wilayahnya dari PKL. Tentu saja, disertai dengan penyiapan area relokasi.
"Kalau mereka dalam satu bulan tidak dapat melakukan tugas yang seharusnya, maka bisa langsung diganti," ujar Nirwono.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah PKL di beberapa kawasan, seperti di Pasar Palmerah, Pasar Gembrong, dan Pasar Jatinegara kembali berjualan lagi di trotoar jalan. Padahal beberapa bulan lalu, para PKL tersebut baru saja ditertibkan, akibat menjadi satu dari beberapa penyebab kemacetan yang terjadi di ibukota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.