"Karena beliau seharusnya tidak berwenang secara undang-undang, dan melakukan provokasi yang sangat merugikan secara hukum dari klien kami," kata Cornelius, saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Cornelius menyatakan, gugatan yang dilayangkan berupa perdata. Salah satu tuntutannya ialah meminta agar anak panti asuh tersebut dikembalikan.
Komnas PA diketahui melakukan penjemputan 12 anak dari panti asuhan The Samuel's Home pada 24 Februari 2014 lantaran mendapat laporan masyarakat tentang kondisi anak di panti itu.
"(Tuntutannya) segera waktu saudara Arist bisa mengembalikan anak-anak, kurang lebih anak yang diambil dari kami," ujar Cornelius.
Cornelis menyatakan, Arist melanggar prosedur dengan hal itu karena ia datang tanpa perintah, mengambil secara paksa, serta tidak membawa surat administrasi untuk melakukan penjemputan. Ia menilai yang berhak melakukannya hanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Soal kedatangan Arist ditemani oleh petugas polisi, ia menilai petugas hanya melakukan pengawasan. Pihaknya tidak berniat menggugat polisi yang datang bersama Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.