Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Gandeng PT JM untuk Bangun Monorel, Ini Alasan Jokowi

Kompas.com - 05/03/2014, 20:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tetap menggunakan PT Jakarta Monorail (JM) sebagai investor pembangunan monorel. Menurut Jokowi, ia tidak bisa memutuskan kerja sama dengan PT JM. Sebab keputusan penghentian kerja sama harus disepakati oleh kedua belah pihak.

"Kalau saya berhentikan, hal ini akan berlanjut ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Jika dibawa ke arbitrase, menurut Jokowi, hal ini akan menambah permasalahan baru. Proyek pembangunan monorel akan mangkrak. Belum lagi ditambah permasalahan antara PT JM dengan PT Adhi Karya yang belum usai.

Menurut Jokowi, gubernur pendahulunya telah menghentikan perjanjian kerja sama dengan PT JM. Hal itu menyebabkan pengerjaan proyek mangkrak. Sehingga, Jokowi mengupayakan dapat menyelesaikan pembangunan monorel dan dilanjutkan oleh investor lama, yakni PT JM.

"Semangat yang ingin saya bangun adalah menyelesaikan masalah," kata Jokowi.

Pemprov DKI Jakarta dan PT JM belum menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan monorel. Saat ini, PKS masih terus digodok. Menurut Jokowi, ia tak akan gegabah memberikan tenggat waktu kepada PT JM untuk menyepakati dua klausul baru dalam PKS.

Klausul baru pertama yang diajukan Pemprov DKI adalah penyelesaian pembangunan monorel selama tiga tahun. Jika tidak selesai, DKI dapat menyita aset milik PT JM. Selain harus menyelesaikan dalam waktu tiga tahun, PT JM juga harus memberi uang jaminan total investasi kepada Pemprov DKI. Jaminan itu sebagai bukti bahwa PT JM memiliki uang untuk membangun monorel.

Meski kesepakatan PKS belum jelas, Jokowi yakin PT JM dapat menyelesaikan pembangunan satu jalur monorel, yakni jalur hijau selama tiga tahun. Padahal, jika PT JM belum memiliki PKS sebagai dasar hukum, mereka belum dapat melaksanakan kegiatan konstruksi apapun.

Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan pada klausul pemberian jaminan PT JM kepada Pemprov DKI dari total investasi. Apabila sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan agar PT JM memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI. Namun, berdasarkan keputusan Rabu (5/2/2014) ini, PT JM hanya diharuskan memberikan jaminan sebesar 1,5 persen kepada DKI.

Jaminan 1,5 persen merupakan nilai maksimal jaminan yang disyaratkan DKI kepada PT JM. Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah Rp 15 triliun. Apabila PT JM tidak menyanggupi permintaan DKI untuk dapat menyelesaikan satu jalur selama tiga tahun, maka PT JM harus menyerahkan beberapa investasinya.

Jika sesuai dengan klausul yang diusulkan DKI di awal pertemuan sebanyak 5 persen, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak Rp 750 miliar. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas dengan menyerahkan 1 persen investasinya, setara Rp 150 miliar ke DKI.

Sedangkan apabila sesuai dengan usulan DKI kini, dengan menyerahkan 1,5 persen dari investasi, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak Rp 225 miliar. Klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel atau tidak.

Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM. Jika PT JM tidak dapat menyelesaikan monorel hingga tiga tahun, jaminan PT JM akan menjadi milik DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com