JAKARTA, KOMPAS.com — Tabrakan antara kereta api Manoreh 108 dan Bus PO Haryanto bernomor polisi B 7036 PGA dan dua sepeda motor terjadi di pelintasan liar di daerah Bekasi atau di antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Sabtu (8/3/2014) pukul 08.15.
"Bus itu lewat di pintu pelintasan liar," kata Kepala Humas Daop I KAI Agus Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu siang.
Agus mengatakan, kejadian seperti ini sangat merugikan pihaknya. Ada beberapa pintu pelintasan liar di jalur tersebut. Hal itu digunakan orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Agus berharap aparat yang berwajib bisa menindak karena hal itu melanggar undang-undang. "Ya, harus ditutup, karena itu tidak ada izin. Yang berhak membuka itu kan pemerintah," ujar Agus.
Tabrakan tersebut berawal ketika dua sepeda motor menyeberang rel. Bus lalu ikut menyeberang. Menurutnya, orang di sekitar sudah berteriak, tetapi mereka tetap berjalan. Bus dan dua motor itu lalu ditabrak KA yang melaju dari arah Jakarta menuju Semarang.
Bus, kata Agus, sempat terseret sekitar 50 meter dari titik tabrakan. Bus itu membawa 35 orang, di antaranya siswa taman kanak-kanak. "Kondisi penumpang dari informasi masih dirawat di rumah sakit umum Cibitung. Belum ada laporan korban jiwa," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.