Partai yang paling banyak memiliki caleg lulusan SMA atau sederajat datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu sebanyak 37 dari 49 jumlah calegnya. Sedangkan partai yang paling sedikit memiliki caleg lulusan SMA berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu sebanyak 12 orang dari 49 jumlah calegnya.
"Menurut peraturan itu memang minimal SMA. Sebagai penyelenggara kita hanya berpatokan pada aturan. Kalau aturannya minimal SMA ya kita patuh,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi Yayah Nadiah di kantor KPUD Bekasi pada Senin (17/03/2014).
Menurut Yayah, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 51 Undang-Undang tersebut menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.
Menanggapi itu, beberapa warga Bekasi menyatakan menolak memilih wakilnya yang hanya lulusan SMA. Mereka ingin diwakili oleh wakil rakyat yang cerdas, minimal S1.
"Kalau lulusan SMA, bukan maksud merendahkan, takutnya enggak aspiratif. Memang sih belum tentu juga yang lulusan S1 lebih baik tapi setidaknya ada indikator jelas yang berkulitas dari anggota dewan," ujar Sarah Palada, ketika ditemui di kawasan Pondok Ungu.
Hal senada juga disampaikan Danik Isnawati. Warga Perumahan Jakasampurna ini menganggap gelar calon anggota dewan juga penting. Sebab, kelak mereka akan mewakili warga dengan tingkat pendidikan yang beragam.
"Di daerah rumah saya saja banyak yang S2, masa wakilnya nanti hanya SMA. Kalau gitu, adik saya yang baru lulus juga bisa nyaleg," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.