Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kalau Masyarakat Masih Kaget, Kita Beri Keringanan

Kompas.com - 17/03/2014, 14:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Ibu Kota tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. Jokowi mengatakan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah memberikan fasilitas untuk permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kalau masyarakat itu masih kaget, kita berikan keringanan. Kan wewenangnya gubernur untuk memberikan keringanan pajak," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014) siang.

Jokowi mengakui, kenaikan NJOP di DKI menyebabkan banyak warga yang keberatan. Sebab, kenaikan NJOP berimbas pada kenaikan PBB. Namun, Jokowi minta masyarakat jangan melihat hanya pada keberatan pembayaran PBB, melainkan dilihat dari nilai aset tanah milik masyarakat yang meningkat secara drastis.

Mekanismenya, masyarakat dapat meminta formulir keringanan PBB di kantor pajak kecamatan masing-masing dengan bawa serta sejumlah syarat. Bagi warga biasa, bisa menyertakan surat keterangan tak mampu dari RT dan RW dengan bukti lampiran pembayaran air dan listrik. Sementara bagi pensiunan pegawai negeri sipil, harus menyertakan surat keputusan (SK) pensiun.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menaikkan NJOP di wilayah Ibu Kota sejak Februari 2014 hingga sebesar 140 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan banyak properti yang mengalami peningkatan golongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.

Golongan tarif PBB di DKI digolongkan ke dalam empat kategori. Pertama, tarif PBB sebesar 0,01 persen bagi NJOP di bawah Rp200 juta. Kedua, tarif PBB sebesar 0,1 persen bagi NJOP Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Ketiga, tarif PBB sebesar 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Keempat, tarif PBB sebesar 0,3 persen bagi NJOP di atas Rp 10 miliar.

Misalnya, untuk NJOP sebesar Rp 100 juta, golongan tarifnya yakni 0,01 persen. Dengan kenaikan NJOP hingga 140 persen, maka NJOP-nya menjadi Rp 240 juta. Alhasil, golongan tarif PBB-nya menjadi naik dari 0,01 persen menjadi 0,1 persen. Keadaan ini membuat banyak masyarakat keberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com