Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2014, 09:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI untuk segera mencairkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2014. Menurut dia, salah satu penyebab menunggaknya gaji petugas honorer kebersihan dan pekerja harian lepas (PHL) disebabkan karena BPKD yang belum juga mencairkan anggaran.

Padahal, menurut Prasetyo, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada (30/12/2013) lalu telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBD 2014. Dalam pergub tersebut, disebutkan pengeluaran daerah bisa digunakan sebelum pengesahan, dengan angka maksimal sebesar APBD 2013.

"Sudah ada pergub dan gaji honorer termasuk pendahuluan, kenapa BPKD masih saja belum mencairkan (anggaran)," kata Prasetyo, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Pengeluaran daerah yang diperbolehkan untuk digunakan sebelum penetapan APBD adalah gaji dan tunjangan PNS, Gubernur, Wakil Gubernur. Kemudian pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), honor pegawai tidak tetap, pembayaran telepon, air, listrik, internet (TALI), gas, dan jasa kebersihan. Adapun total anggaran yang bisa digunakan itu, sekitar Rp 24,3 triliun.

Prasetyo menyarankan kepada BPKD untuk menganggarkan honor pegawai honorer dengan anggaran multiyears atau jamak. Pegawai honorer ini berlaku bagi para petugas kebersihan di Dinas Kebersihan DKI, penjaga pintu air Dinas Pekerjaan Umum DKI, serta satgas jalan Dinas PU DKI.

"Mereka orang kecil digaji juga tidak seberapa dibandingkan PNS, tapi malah menunggak sampai tiga bulan," kata Prasetyo.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas mengatakan, belum dibayarnya gaji honorer tidak hanya terjadi di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab, honorer di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya juga menunggu pencairan anggaran.

Adapun honor yang akan dibayarkan sesuai instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu sebesar upah minimum provinsi (UMP) 2014, yakni Rp 2,4 juta. Meski demikian, pihaknya kini masih menggunakan sistem penggajian berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) Rp 80.000 per hari kerja. Pembayaran honor juga akan dilakukan melalui rekening Bank DKI.

"Yang jelas setelah anggarannya keluar, akan kami bagi sesuai dengan wilayah masing-masing. Kami distribusikan ke masing-masing suku dinas," kata wanita yang akrab disapa Tyas tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com