Padahal, menurut Prasetyo, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada (30/12/2013) lalu telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBD 2014. Dalam pergub tersebut, disebutkan pengeluaran daerah bisa digunakan sebelum pengesahan, dengan angka maksimal sebesar APBD 2013.
"Sudah ada pergub dan gaji honorer termasuk pendahuluan, kenapa BPKD masih saja belum mencairkan (anggaran)," kata Prasetyo, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Pengeluaran daerah yang diperbolehkan untuk digunakan sebelum penetapan APBD adalah gaji dan tunjangan PNS, Gubernur, Wakil Gubernur. Kemudian pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), honor pegawai tidak tetap, pembayaran telepon, air, listrik, internet (TALI), gas, dan jasa kebersihan. Adapun total anggaran yang bisa digunakan itu, sekitar Rp 24,3 triliun.
Prasetyo menyarankan kepada BPKD untuk menganggarkan honor pegawai honorer dengan anggaran multiyears atau jamak. Pegawai honorer ini berlaku bagi para petugas kebersihan di Dinas Kebersihan DKI, penjaga pintu air Dinas Pekerjaan Umum DKI, serta satgas jalan Dinas PU DKI.
"Mereka orang kecil digaji juga tidak seberapa dibandingkan PNS, tapi malah menunggak sampai tiga bulan," kata Prasetyo.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas mengatakan, belum dibayarnya gaji honorer tidak hanya terjadi di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab, honorer di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya juga menunggu pencairan anggaran.
Adapun honor yang akan dibayarkan sesuai instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu sebesar upah minimum provinsi (UMP) 2014, yakni Rp 2,4 juta. Meski demikian, pihaknya kini masih menggunakan sistem penggajian berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) Rp 80.000 per hari kerja. Pembayaran honor juga akan dilakukan melalui rekening Bank DKI.
"Yang jelas setelah anggarannya keluar, akan kami bagi sesuai dengan wilayah masing-masing. Kami distribusikan ke masing-masing suku dinas," kata wanita yang akrab disapa Tyas tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.