Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir bulan ini. Jika, klausul-klausul baru dalam PKS tersebut tidak juga disepakati, DKI akan memutus kontrak dengan PT JM.
Selain itu, DKI juga masih menunggu business planatau rencana bisnis PT JM dalam menjalankan monorel.
Di sisi lain, Basuki membantah tuduhan yang menyebut Jokowi yang "terlalu berbaik hati" kepada PT JM untuk melanjutkan proyek yang sudah mangkrak sejak tahun 2007 lalu. Menurut Basuki, Jokowi hanya menginginkan seluruh moda transportasi massal ada di Jakarta demi mengantisipasi kemacetan yang semakin parah.
Apabila nantinya PT JM gagal membangun monorel, perusahaan swasta lainnya boleh menyediakan moda transportasi massal sejenis asalkan DKI tidak rugi dan dalam feasibility study (uji kelayakan), DKI tidak mengeluarkan biaya sepersen pun.
Kemudian, PT JM juga harus memberikan uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen dari total investasi. PT JM keberatan dengan klausul terakhir. Hal itu disebabkan usulan tersebut berbeda jauh dengan peraturan yang ditetapkan Bappenas, yakni 1 persen.
Padahal, berdasarkan peraturan yang ditetapkan Bappenas, Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1-5 persen. PT JM hanya bersedia memberikan uang jaminan 1 persen.
Jika sesuai klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar AS dari total investasi 1,5 miliar dollar AS. Jika menyerahkan jaminan 1 persen, maka PT JM hanya akan memberikan 15 juta dollar AS kepada DKI.
Menurut Basuki, adanya dua klausul ini untuk membuat PT JM semakin serius dalam menjalankan programnya. Dua klausul ini tidak ada di PKS lama pada tahun 2004.
"Kalau mereka (PT JM) sudah tanda tangan kontrak baru dan gagal membangun dalam tiga tahun, asetnya kita sita. Kontrak lama sangat melemahkan kita, kalau PKS sudah ditandatangani, mereka baru bisa (melakukan) pembangunan fisik," kata Basuki.