Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang ATM Rp 2 Miliar, TS Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2014, 19:16 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang supir perusahaan pengisian uang di mesin ATM, TS (55), ditangkap lantaran membawa kabur uang yang akan dimasukkan ke mesin ATM. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, perbuatan ini dikategorikan penggelapan dengan motif tergiur dengan uang yang dibawanya.

"Ini masuknya penggelapan karena dilakukan oleh karyawan sendiri. Pelaku memanfaatkan peluang pada saat mengantarkan uang ke mesin ATM. Dia mengambil karena ada kesempatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014).

Adapun TS merupakan karyawan kontrak salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja. Ia bekerja untuk PT AA sebagai supir. Total uang yang dibawa kabur sebesar lebih dari 2 miliar rupiah.

"Uang yang dicuri ini akan disetor ke mesin ATM ke wilayah-wilayah di Jakarta Utara," katanya.

Kejadian ini bermula pada Senin (10/3/2014) petang. Ketika itu, TS bersama satu orang staf dan dua orang satpam PT AA melakukan pengisian uang. Mereka menuju wilayah RS Atmajaya, Pluit, Penjaringan.

Kemudian, tiga orang rekan TS turun dari mobil untuk mengisi uang di ATM. Selagi ditinggal temannya, TS pun berada sendirian di dalam mobil. Saat itulah dia membawa kabur mobil tersebut beserta uang yang ada di dalam mobil serta meninggalkan rekannya.

Setelah itu, polisi menerima aduan tentang pelarian uang tersebut pada Selasa (11/3/2014). Pada malam hari, polisi pun menemukan mobil yang dibawa kabur pelaku ditinggal di daerah Bandengan, Jakarta Utara. Namun mobil ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (14/3/2014), TS berhasil ditangkap di Gunung Putri, Bogor. Dari tempat keberadaannya, polisi menemukan barang bukti berupa 14 tempat menaruh uang di dalam mesin ATM (case acceptance box), serta sisa uang yang berhasil disita dari pelaku sebesar 1.334.780.000.

"Uang yang digunakan pelaku untuk membeli mobil. Mobil tersebut kemudian disita polisi untuk dijadikan barang bukti," kata Herry.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com