"Ini masuknya penggelapan karena dilakukan oleh karyawan sendiri. Pelaku memanfaatkan peluang pada saat mengantarkan uang ke mesin ATM. Dia mengambil karena ada kesempatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014).
Adapun TS merupakan karyawan kontrak salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja. Ia bekerja untuk PT AA sebagai supir. Total uang yang dibawa kabur sebesar lebih dari 2 miliar rupiah.
"Uang yang dicuri ini akan disetor ke mesin ATM ke wilayah-wilayah di Jakarta Utara," katanya.
Kejadian ini bermula pada Senin (10/3/2014) petang. Ketika itu, TS bersama satu orang staf dan dua orang satpam PT AA melakukan pengisian uang. Mereka menuju wilayah RS Atmajaya, Pluit, Penjaringan.
Kemudian, tiga orang rekan TS turun dari mobil untuk mengisi uang di ATM. Selagi ditinggal temannya, TS pun berada sendirian di dalam mobil. Saat itulah dia membawa kabur mobil tersebut beserta uang yang ada di dalam mobil serta meninggalkan rekannya.
Setelah itu, polisi menerima aduan tentang pelarian uang tersebut pada Selasa (11/3/2014). Pada malam hari, polisi pun menemukan mobil yang dibawa kabur pelaku ditinggal di daerah Bandengan, Jakarta Utara. Namun mobil ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (14/3/2014), TS berhasil ditangkap di Gunung Putri, Bogor. Dari tempat keberadaannya, polisi menemukan barang bukti berupa 14 tempat menaruh uang di dalam mesin ATM (case acceptance box), serta sisa uang yang berhasil disita dari pelaku sebesar 1.334.780.000.
"Uang yang digunakan pelaku untuk membeli mobil. Mobil tersebut kemudian disita polisi untuk dijadikan barang bukti," kata Herry.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.