JAKARTA, KOMPAS.com
- Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III DKI menyerahkan sepenuhnya penyelidikan praktik jual beli unit Rumah Susun Sederhana Sewa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, kepada kepolisian. Diharapkan, dengan memperkarakannya secara pidana, otak jual beli hak sewa unit rusunawa itu dapat terungkap.

Kepala UPRS Wilayah III DKI Jefyodya Julyan, Kamis (27/3), mengatakan, dengan diperkarakan secara pidana, polisi akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam jual beli hak sewa rusunawa. Sejauh ini, ujar Jefyodya, cukup banyak orang yang terlibat sebagai calo dalam jual beli itu. Namun, mereka dikendalikan oleh seseorang sehingga dapat bergerak leluasa.

”Kami harapkan, polisi dapat ungkap otak jual beli ini,” kata Jefyodya.

Menurut Jefyodya, jual beli hak sewa rusunawa itu sesungguhnya sudah tercium cukup lama dan tersebar di sejumlah rusunawa, tidak hanya di Rusunawa Pinus Elok. Praktik serupa ditemukan di Rusunawa Tipar Cakung. Hanya belakangan yang cukup menonjol terjadi di Rusunawa Pinus Elok, yakni ada 44 unit yang disewakan oleh sejumlah calo. Para calo itu diduga dikendalikan seorang pengelola rusunawa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, untuk memangkas praktik jual beli itu, sejak Desember 2013 hak sewa rusunawa tidak dapat dibaliknamakan.

Rusunawa Tipar Cakung, salah satunya, cukup marak dengan praktik jual beli hak sewa unit rusunawa yang dilakukan oleh antar-penghuni. Sejak Desember lalu telah dilakukan pemutihan di rusunawa itu, yaitu setiap orang yang menghuni, baik dengan cara mengontrak maupun menjaga unit, dinyatakan sebagai pemilik hak sewa atas unit tersebut. Sejak itu pula tidak ada lagi hak sewa unit yang dapat dibaliknamakan.

PNS terlibat

Polsek Cakung selaku penyidik kasus jual beli hak sewa di Rusunawa Pinus Elok telah memperoleh sejumlah nama yang diduga kuat sebagai tersangka. Selain itu, menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cakung Inspektur Satu Bara Libra Sagita, ada juga PNS yang dicurigai terlibat.

Sementara di Jakarta Barat, sejumlah unit Rusunawa Angke, Tambora, dan Rusunawa Flamboyan, Cengkareng, disegel. Sebagian lagi bahkan tinggal menunggu pengosongan. Terhadap penyewa yang melanggar ringan, unitnya disegel putih, sedangkan kepada penyewa yang melanggar berat, unitnya disegel merah.

Deden, staf UPRS Wilayah II (Jakbar dan Jakarta Pusat) yang juga Ketua RW 011 Rusunawa Angke menegaskan, penyegelan ini menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menertibkan semua penghuni rusunawa.

Langkah penyegelan akan diikuti penyesuaian KTP penghuni. ”Mulai November, penghuni harus mengganti alamat KTP DKI sesuai dengan unit rusunawa yang dihuni,” kata Deden.

Deden menjelaskan, ada tujuh tempat usaha dan lima unit hunian di Rusunawa Angke yang disegel.

”Umumnya, pelanggar mengubah tempat usaha menjadi tempat hunian lalu mengontrakkannya, atau penghuni mengontrakkan unit kepada pihak lain. Sanksi pelanggaran dengan segel merah atau pengosongan. Kami beri kesempatan kepada penyewa untuk mengosongkan unit yang mereka sewa dalam tiga hari sejak unit kami segel,” katanya.

Di Rusunawa Flamboyan, lanjut Deden, ada 40 kios dan 12 unit hunian. (WIN/MDN)