"Tahanan yang akan memilih dikasih waktu satu jam dari sisa surat suara cadangan atau 2 persen per TPS, dari TPS terdekat yang ada di sekitar Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (4/4/2014).
Selain itu, lanjutnya, tahanan yang akan memilih juga harus menunjukkan identitas kependudukan (kartu tanda penduduk/KTP) atau surat keterangan pindah memilih. "Kendalanya, KTP pemilih harus berdomisili di Jakarta. Bila tidak berdomisili di Jakarta, dibolehkan atau tidak, kami tidak tahu," katanya.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi Kepolisian Resor (Polres) di Jabodetabek yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.
"Sifatnya orang KPPS itu yang datang. KPPS yang domisilinya dekat dengan Polda Metro atau polres-polres lain yang berada di bawah naungan Polda Metro. Tergantung apakah masih ada sisa surat suara cadangan 2 persen di KPPS itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.