Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady, tersangka BD (25), menjual iPad milik korban dengan harga Rp 700.000 di sebuah toko ponsel di kawasan Pademangan.
"Sedangkan handphone korban yang Blackberry justru dipakai sendiri oleh pelaku," ujar Daddy di Markas Polsek Pademangan, Selasa (15/4/2014) sore.
Sementara itu BD mengaku mencuri dan menjual Ipad lantaran membutuhkan uang karena terus didesak oleh istrinya. Pada saat sedang bingung itulah, dia secara kebetulan melihat Veni. Dia pun menguntit korban sampai di rumah kosnya yang berlantai 3.
Pelaku sempat memutari rumah kos korban dan menunggu sekitar 2 Jam. Setelah kondisi sepi, dia pun masuk ke kamar korban yang berada di lantai 1 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sempat berteriak, namun BD langsung membekap dan melilit lehernya dengan seutas kabel.
Teriakan Veni sempat membangunkan tetangga kosnya yang kemudian mengetuk pintu kamar Veni. Namun Veni tidak bisa merespons balik karena sudah tidak berdaya. Jenazah Veni ditemukan pada Jumat (11/4/2014) malam.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.