Kepala Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Marhayadi mengatakan unit yang diberi segel putih itu diduga dialihsewakan atau diperjualbelikan.
Rencananya bisa sampai akhir bulan ini tidak ada pemilik yang mengurus atau membuktikan ke pengelola bahwa rusun itu tidak dialihsewakan atau dijual, unit itu akan diberi segel merah lalu di kosongkan.
"Kita masih menunggu pemilik membuktikan bahwa unit tersebut tidak dialihkan atau di jual. Paling lambat, akhir bulan ini kita tertibkan dengan memberi segel merah," ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/4/2014).
Marhayadi melanjutkan, 46 unit yang disegel itu baru 8 orang yang sudah menandatangani surat perjanjian sewa baru. Adapula béberapa diantaranya merupakan pemilik lama yang mengajukan kembali.
"Kalau memang memenuhi syarat dan berjanji tidak melanggar aturan tidak masalah," ucapnya.
Empat puluh enam unit tersebut tersebar di tiga blok. Masing-masing enam unit di blok Bandeng, 16 unit di blok Pari dan 24 unit lainnya di blok Bawal.
Sebelumnya, dari Januari hingga Maret 2014 ini, sudah ada 59 unit Rusunawa Marunda yang disegel dan dikosongkan. Saat ini, 20 diantaranya sudah dialihkan ke pemilik lain maupun lama yang mengajukan permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.