"Penutupan sementara bagi JIS untuk memberi kesempatan kepada pihak sekolah memenuhi persyaratan perizinan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan RI yang berlaku," kata Lydia kepada Kompas, Jumat (18/4/2014).
Dampak dari penutupan sementara tersebut, kata Lydia, siswa TK JIS diliburkan. Mereka bisa bersekolah kembali ketika pihak JIS telah memenuhi persyaratan yang diminta. "Kebetulan sekarang sudah di pengujung tahun ajaran," katanya.
Lydia mengatakan, pihaknya tidak memberi toleransi sedikit pun kepada sekolah-sekolah yang tidak mengantongi izin dari Kemendikbud.
Sebelumnya, Dirjen PAUDNI menyatakan, TK JIS belum memiliki izin. JIS hanya memiliki izin untuk SD dan SMP. Saat jumpa pers bersama pihak JIS di Kemendibud, Dirjen PAUDNI memberi kesempatan pihak JIS untuk menyelesaikan perizinan selama seminggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.