Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelola Monas Tegakkan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 20/04/2014, 22:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan mengapa pihaknya kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan sanksi denda sebesar Rp 20 juta untuk pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima (PKL).

Menurut dia, penegakkan denda itu sebagai efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak kala ditertibkan oleh Satpol PP.

"Kita fokuskan kepada pedagang untuk tidak lagi berdagang di taman. Ketika penertiban, malah berbenturan dan dari pihak kita selalu jatuh korban," kata Firdaus, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Penegakkan perda itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan. Ia mengharapkan, melalui langkah tersebut, PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas.

Dengan itu, maka Monas tidak lagi terlihat kumuh. Sebab, di sisi lain, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota.

Sementara untuk penerapan sanksinya, lanjut dia, belum dapat terealisasi oleh pihak UP Taman Monas.

"Untuk waktunya memang belum kami tentukan, saya berharapnya realisasi tidak terlalu lama. Apabila semua sosialisasi sudah berjalan baik dan pengunjung sadar, ya tidak akan ada yang melanggar," kata Firdaus.

Adapun sebanyak 165 personel UP Taman Monas dikerahkan untuk berjaga di lingkungan Monas. Jumlah itu dibagi menjadi tiga shift. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.

Untuk menutupi kekurangan personel yang ada, pihaknya bekerjasama dengan personel Satpol PP. Sebab, jumlah personel Satpol PP yang berjaga di Monas, jumlahnya juga tidak sedikit. Sehingga dapat dikerahkan untuk menjaga penegakan perda tersebut. "Mereka semua terus berpatroli," kata Firdaus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com