Dia menegaskan, status ketujuh taruna tersebut saat ini sudah dinonaktifkan menjadi taruna STIP.
"Untuk kasus ini sudah ditangani pihak berwajib, saat ini status mereka sudah menjadi tersangka kalau sudah terdakwa akan kita keluarkan. Yang jelas sekarang mereka sudah dinonaktifkan," ujar Desamen di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (27/4/2014) petang.
Desamen menjelaskan, setiap taruna yang diterima di STIP harus mematuhi tata tertib Taruna STIP. Ada lima poin di dalam tata tertib yaitu, dilarang melakukan kekerasan, dilarang melakukan tindakan asusila, dilarang menggunakan narkoba, dilarang melakukan pencurian dan dilarang menjadi atheis.
"Kalau ada salah satu dari peraturan tersebut dilanggar, maka taruna akan dikeluarkan dengan diberikan Surat Peringatan sebanyak tiga kali terlebih dahulu," ucapnya.
Dalam sistem pendidikan di STIP tidak ada kewenangan melakukan tindak kekerasan yang dilakukan senior kepada junior. Bahkan untuk menghindari tindak kekerasan, pihaknya tidak menyatukan asrama mereka.
Sebelumnya diberitakan, Dimas diduga tewas akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.