"Memang orang nyawanya kayak kucing aja main disiksa-siksa?" ujar Madi, salah seorang warga yang menyaksikan rekonstruksi penyiksaan Dimas, Selasa (6/5/2014).
Rekonstruksi yang digelar di Jalan Kebon Baru Gang 2 blok R, Semper Barat, Jakarta Utara, dilakukan tertutup. Di ruang yang berada di lantai dua tersebut, para tersangka melakukan 14 adegan penganiayaan. Mahasiswa yang menjadi tersangka, yaitu ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif.
Keluarga Dimas terlihat menghadiri rekonstruksi tersebut. Ibunda korban, Rukita Harnayanti dan tante korban, Juli Raihan, terlihat menitikkan air mata. Mereka berharap kasus ini segera disidangkan. "Biar cepat selesai kasusnya dan jangan penasaran," kata Juli.
Adapun ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.